Komite Manajemen Resiko dan Investasi
Sejak tahun 2007 Perseroan telah membentuk dan mengangkat Komite Manajemen Risiko dan Investasi (“KMRI”) yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap manajemen, khususnya dalam pengelolaan manajemen resiko dan investasi agar pengelolaan Perseroan dapat berjalan dengan efesien dan efektif melalui sistem dan pelaksanaan pengawasan yang kompeten sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab KMRI sebagaimana tercantum dalam Piagam KMRI sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Dewan Komisaris No.07/KPTS-DEKOM-HK.00/XII/2010 tanggal 13 Desemebr 2010, antara lain yaitu :
1. Menyusun sistem manajemen risiko Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas kepada risiko operasional Perseroan, risiko keuangan dan resiko hukum serta risiko yang pada umumnya dihadapi oleh sebuah Perusahaan jalan tol, yaitu resiko keterlambatan/tidak dilakukan penyesuaian kenaikan tarif tol, risiko proyek, risiko pencabutan hak pengusahaan jalan tol Pemerintah dan risiko makro pada umumnya.
2. Menyusun dan melakukan pemetaan (mapping) atas rencana-rencana investasi Perseroan, termasuk investasi Perseroan pada beberapa anak Perusahaan atau investasi dimana Perseroan memiliki penyertaan dalam bentuk saham.
3. Mengkaji dan menentukan serta memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
I. Aspek manejemen resiko;
II. Aspek investasi dan anak perusahaan.
Pada tahun 2020 telah terjadi perubahan atas susunan Ketua dan Anggota Komite Manajemen Resiko dan Investasi, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor:975/KPTS-DEKOM-KP.02/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 dengan susunan Ketua dan Anggota Komite Manajemen Resiko dan Investasi, yaitu:
Ketua : Bapak Feisal Hamka
Anggota : Ibu Olivia Allan
Anggota : Ibu Tinne Ratulangi