Tata Kelola Perusahaan
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Kepengurusan perseroan terbatas di Indonesia menganut sistem dua badan, yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan. Namun demikian, keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha Perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Perusahaan.
Sebagai perusahaan publik yang memiliki visi global, Perseroan menyadari bahwa tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau ”GCG”) adalah hal yang sangat penting bagi peningkatan kinerja Perseroan, melindungi dan meningkatkan nilai pemegang saham serta membangun kepercayaan pasar.
Atas dasar hal tersebut manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan prinsip-prinsip GCG yang meliputi transparansi, keadilan, akuntabilitas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan sebagai bagian fundamental dari pelaksanaan tanggung jawabnya kepada Perseroan dan para pemangku kepentingan.
Selama tahun 2010, Perseroan telah melaksanakan praktek-praktek GCG diantaranya meng-update kembali riwayat dan peta kepemilikan saham Perseroan sesuai dengan dinamika perubahan, menjalankan kegiatan operasional secara utuh dan menyeluruh berdasarkan prinsip-prinsip GCG, menjalankan panduan etika bisnis dan etika kerja yang ditegaskan dalam bentuk Tata Cara Usaha (Code of Conduct), menjalankan panduan pelaksanaan tugas, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi (Board Manual) serta proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan Perseroan. Selain itu pada tahun 2010 manajemen Perseroan juga menaruh perhatian besar terhadap upaya memaksimalkan setiap fungsi organ-organ dalam Perseroan baik fungsi pengawasan maupun fungsi pengurusan jalannya Perseroan.