SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN(WHISTLEBLOWER)
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN(WHISTLEBLOWER)
Perseroan telah mengatur mengenai mekanisme pelaporan (whistleblower) untuk setiap kejadian pelanggaran atau dugaaan pelanggaran terhadap Code of Conduct maupun terhadap setiap bentuk pelanggaran etika lainnya. Setiap karyawan dapat melaporkan kejadian pelanggaran baik secara langsung atau melalui surat kepada Perseroan. Karyawan yang memberikan laporan harus mengungkapan identitasnya secara jelas, tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor manakala pelanggaran tersebut benar terjadi, kecuali yang bersangkutan juga terlibat dapat pelanggaran tersebut. apabila pelanggaran benar terjadi dan pihak pelapor tidak terlibat didalamnya, maka kepada pihak pelapor akan diberikan penghargaan yang sesuai.
Kerahasiaan pihak pelapor akan dijaga kecuali apabila diperlukan dalam kaitan laporan atau penyidikan yang dilakukan oleh Pemerintah, kepentingan Perseroan dan diperlukan oleh Biro Hukum untuk mempertahankan posisi Perseroan.