Saturday, 20 April 2024
  • slide_0
    Customer Focus;
    Medahulukan kepentingan pelanggan internal maupun eksternal dibandingkan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan kerja sehari - hari
  • slide_1
    Integrity;
    Bersikap jujur, perilaku disiplin dan penuh tanggungjawab, baik menyangkut disiplin waktu kerja, maupun pelaksanaan kerja sesuai tuntutan jabatan dan prosedur kerja
  • slide_2
    Innovative;
    Menghasilkan ide-ide yang dapat digunakan untuk mempercepat proses transformasi PERUSAHAAN, serta terbuka terhadap metode-metode baru dalam analisis dan penyelesaian masalah
  • slide_3
    PEOPLE;
    Your human quality is in what you do, and your knowledge is in what you say. (Imam Ghazali)
  • slide_4
    ORGANIZATION;
    Every company has two organizational structures: The formal one is written on the charts; the other is the everyday relationship of the men and women in the organization. (Harold S. Gene)
  • slide_5
    RESOURCES;
    Being gifted creates obligations, which means you owe the world your best effort at the work you love. You too are a natural resource. (Barbara Sher)
  • slide_6
    APPRECIATION;
    Your work is to discover your world and then with all your heart give yourself to it. (Buddha)
  • slide_7
    PERFORMANCE;
    Try not become a successful man but try to be a useful human being. (Einstein)
  • slide_8
    EFFECTIVENESS;
    Efficiency is doing things right. Effectiveness is doing the right thing. (Zig Ziglar)

Komite Corporate Social Responsibility (“KCSR”)

Dalam rangka pengelolaan perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip tata kelola Perusahaan serta sebagai bentuk implementasi dari undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terutama terhadap tanggungjawab sosial dilingkungan sekitar Perseroan, maka tahun 2013 Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Perseroan yang bernama Komite Corporate Social Responsibility (“KCSR”).

Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab KCSR sebagaimanatercantum dalam Keputusan Dewan Komisaris No. 06/KPTS-DEKOM-HK.00/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Piagam KCSR, antara lain yaitu:

1. Merumuskan dan memperbarui visi,strategis dan pelaksanaan program CSR bagi Perseroan.

2. Menetapkan prinsip-prinsip yang mengatur kebijakan Perseroan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan yang akan menjadi panduan manajemen dalam pengambilan keputusan dan tindakan.

3.  Mengawasi pengembangan dan pelaksanaan sistem dan prosedur untuk memastikan pencapaian tujuan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan.

4. Memastikan transparasi yang diperlukan dan      keterbukaan yang tepat dalalm prilaku bisnis Perseroan dalam mencapai tujuan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan.

5.  Mengawasi program Perseroan yang berkaitan dengan CSR dan memastikan bahwa program tersebut terintegrasi dan diterapkan secara konsisten diseluruh organisasi.

6. Melakukan review tahunan dari program CSR yang terintegrasi untuk memastikan bahwa:

·       telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

·      sesuai dengan standar nasional dan tren global, dan

·     konsisten dengan kebijakan Perseroan pedoman dan tujuan CSR.


Pada tahun 2020 telah terjadi perubahan atas susunan Ketua dan Anggota KCSR, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 974/KPTS-DEKOM-HK.01/2020 tanggal 5 Agustus 2020, dengan susunan Ketua dan Anggota KCSR, , yaitu:

 

Ketua                     Bapak Farid Hamka

Anggota                 Ibu Fitria Yusuf

Anggota                 Bapak Suarmin Tioniwar