Komite Audit
Komite Audit Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi, mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris, meliputi:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas seperti Laporan Keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
b. Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antar manajemen dan KAP atas jasa yang diberikannya.
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan KAP yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh SPI dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan SPI
f. Melakukan penelaahan dan pemantauan atas tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh SPI dan KAP serta institusi pengawas/pemeriksa lain yang berwenang.
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan
h. Menelaah dan memberikan sarana kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan Kepentingan Perseroan
i. Menjaga kerahasian dokumen, data dan informasi Perseroan.
Pada tahun 2020 telah terjadi perubahan susunan Ketua dan Anggota Komite Audit sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 972/KPTS-DEKOM-KP.02/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020, dengan susunan Komite Audit Perseroan, yaitu:
Ketua : Ibu Tinne Ratulangi (Komisaris Independen)
Anggota : Bapak Rachmat Arifin
Anggota : Bapak Budi Pirngadi
Downloads
PIAGAM KOMITE AUDIT Added on Wed, 8 Apr 2020 - 2354Kb - Downloads : 685 | |